Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggara perpustakaan pemerintah daerah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; dan c. pemberhentian bantuan pembinaan (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Bupati berdasarkan pertimbangan dari Kepala Perpustakaan Provinsi.
Your Correction