Correct Article 8
PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Current Text
(1) Penyelenggara perpustakaan pemerintah daerah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; dan
c. pemberhentian bantuan pembinaan
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan oleh Bupati berdasarkan pertimbangan dari Kepala Perpustakaan Provinsi.
Your Correction
