Correct Article 6
PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Current Text
(1) Masyarakat berkewajiban:
a. menjaga dan memelihara kelestarian koleksi perpustakaan;
b. menyimpan, merawat, dan melestarikan naskah kuno yang dimiliki dan mendaftarkan ke Perpustakaan Nasional melalui Perpustakaan Daerah;
c. menjaga kelestarian dan keselamatan Sumber daya perpustakaan di lingkungannya;
d. mendukung upaya penyediaan fasilitas layanan perpustakaan di lingkungannya;
e. mematuhi seluruh ketentuan dan peraturan dalam pemanfaatan fasilitas perpustakaan; dan
f. menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan lingkungan perpustakaan.
(2) Masyarakat yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
