Correct Article 1
PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Brebes.
2. Bupati adalah Bupati Brebes.
3. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4. Penyelenggaraan Perpustakaan adalah suatu kegiatan
perencanaan, pengelolaan, pelestarian, pengembangan, pembinaan dan pengawasan perpustakaan yang dilakukan dengan memperhatikan standar national perpustakaan.
5. Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara professional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi pemustaka.
6. Perpustakaan umum adalah perpustakaan yang diperuntukkan bagi masyarakat luas sebagai sarana pembelajaran sepanjang hayat tanpa membedakan umur, jenis kelamin, suku, ras, agama, dan status sosial- ekonomi.
7. Perpustakaan khusus adalah perpustakaan yang diperuntukkan secara terbatas bagi pemustaka dilingkungan lembaga pemerintah, Lembaga masyarakat, lembaga pendidikan keagamaan, rumah ibadah, atau organisasi lain.
8. Perpustakaan Daerah adalah perpustakaan yang berfungsi
sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan penelitian, dan perpustakaan pelestarian yang berkedudukan di ibu kota Daerah.
9. Perpustakaan Sekolah/Madrasah adalah perpustakaan yang merupakan bagian integral dari kegiatan pembelajaran dan berfungsi sebagai pusat sumber belajar untuk mendukung tercapainya tujuan pendidikan yang berkedudukan di sekolah/ madrasah di Daerah.
10. Koleksi Perpustakaan adalah semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak, karya rekam, dan/atau karya digital dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, untuk dihimpun, diolah dan dilayankan kepada masyarakat luas.
11. Naskah kuno adalah semua dokumen tertulis yang tidak dicetak atau tidak diperbanyak dongan cara lain, baik yang berada di dalam maupun di luar negeri yang berumur sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, dan yang mempunyai nilai penting bagi kebudayaan nasional, sejarah, dan ilmu pengetahuan.
12. Pustakawan adalah orang yang memiliki profesi/kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggungjawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan
perpustakaan.
13. Pemustaka adalah pengguna perpustakaan, yaitu perseorangan, kelompok orang, masyarakat, dan lembaga yang memanfaatkan fasilitas layanan perpustakaan.
14. Masyarakat adalah setiap orang, kelompok orang, atau lembaga yang berdomisili di suatu wilayah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang perpustakaan.
15. Bahan perpustakaan adalah semua hasil kaiya tulis, karya cetak, karya rekam, dan karya digital.
16. Organisasi profesi pustakawan adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan oleh pustakawan untuk mengembangkan profesionalitas kepustakawanan.
17. Sumber daya perpustakaan adalah semua tenaga, sarana, dan prasarana, serta dana yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh perpustakaan.
18. Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Your Correction
