Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada tahap pasca bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c meliputi: a. rehabilitasi; dan b. rekonstruksi.
Your Correction