Correct Article 47
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
Current Text
(1) Pemulihan fungsi prasarana dan sarana vital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf f dilakukan dengan memperbaiki dan/atau mengganti kerusakan akibat bencana.
(2) Pemulihan dengan segera fungsi srana dan prasarana vital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh instansi yang terkait dengan dikoordinasikan oleh BPBD sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction
