Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pencarian, penyelamatan dan evakuasi/mengungsikan masyarakat terkena bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf c dilakukan dengan memberikan pelayanan kemanusiaan yang timbul akibat bencana yang terjadi pada suatu daerah melalui upaya: a. pencarian dan penyelamatan korban; b. pertolongan darurat; dan/atau c. evakuasi korban. (2) Pencarian, penyelamatan dan evakuasi/mengungsikan masyarakat terkena bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Tim Reaksi Cepat dengan melibatkan unsur masyarakat di bawah Komando penanganan darurat bencana sesuai dengan lokasi dan tingkatan bencana. (3) Dalam hal terjadi eskalasi bencana, BPBD meminta dukungan dari BPBD Provinsi, BNPB, dan SKPD terkait untuk melaksanakan pencarian, penyelamatan dan evakuasi/mengungsikan masyarakat terkena bencana. (4) Pertolongan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diprioritaskan bagi masyarakat yang mengalami luka parah dan kelompok rentan. (5) Terhadap masyarakat terkena bencana yang meninggal dunia dilakukan upaya identifikasi.
Your Correction