Correct Article 42
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
Current Text
(1) Sejak ditetapkannya status keadaan darurat bencana sebagaimanadimaksud dalam Pasal 24, BPBD mendapatkan wewenang berupa kemudahan akses yang meliputi:
a. pengerahan sumber daya manusia;
b. pengerahan peralatan;
c. pengerahan logistik;
d. imigrasi, cukai, dan karantina;
f. perizinan;
g. pengadaan barang/jasa;
h. pengelolaan dan pertanggungjawaban uang dan/atau barang;
i. penyelamatan; dan
j. komando untuk memerintahkan sektor/lembaga.
(2) Ketentuan mengenai tata cara dan rincian kemudahan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
