Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengkajian secara cepat dan tepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf a dilakukan untuk mengidentifikasi: a. cakupan lokasi bencana; b. jumlah korban; c. kerusakan sarana dan prasarana; d. gangguan terhadap fungsi pelayanan umum serta pemerintahan; dan e. kemampuan sumber daya alam maupun buatan. (2) Pengkajian secara cepat dilakukan oleh tim kaji cepat, tim Kaji Cepat dibentuk dengan Keputusan Bupati.
Your Correction