Correct Article 41
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
Current Text
(1) Pengkajian secara cepat dan tepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf a dilakukan untuk mengidentifikasi:
a. cakupan lokasi bencana;
b. jumlah korban;
c. kerusakan sarana dan prasarana;
d. gangguan terhadap fungsi pelayanan umum serta pemerintahan;
dan
e. kemampuan sumber daya alam maupun buatan.
(2) Pengkajian secara cepat dilakukan oleh tim kaji cepat, tim Kaji Cepat dibentuk dengan Keputusan Bupati.
Your Correction
