Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada tahap tanggap darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 5 huruf b dilakukan melalui beberapa kegiatan yang meliputi: a. pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan, kerugian dan sumberdaya; b. penentuan status keadaan darurat bencana; c. pencarian, penyelamatan dan evakuasi/mengungsikan masyarakat terkena bencana; d. pemenuhan kebutuhan dasar; e. perlindungan terhadap kelompok rentan; f. mengamankan daerah terkena bencana; dan g. pemulihan fungsi prasarana dan sarana vital. (2) Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada tahap tanggap darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikendalikan oleh Bupati. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penanggulangan bencana pada tahap darurat diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction