Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Mitigasi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf c dilakukan untuk mengurangi risiko bencana bagi masyarakat yang berada pada kawasan rawan bencana. (2) Kegiatan mitigasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. Perencanaan dan pelaksanaan penataan ruang yang berdasarkan pada analisis resiko bencana; b. pengaturan pembangunan, pembangunan infrastruktur, tata bangunan; dan c. penyelenggaraan pendidikan, pelatihan dan penyuluhan baik secara konvensional maupun modern.
Your Correction