Correct Article 36
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
Current Text
Penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam situasi terdapat potensi terjadinya bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b, meliputi:
a. kesiapsiagaan;
b. peringatan dini; dan
c. mitigasi bencana.
Your Correction
