Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam situasi terdapat potensi terjadinya bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b, meliputi: a. kesiapsiagaan; b. peringatan dini; dan c. mitigasi bencana.
Your Correction