Correct Article 35
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
Current Text
Pendidikan, pelatihan, dan persyaratan standar teknis penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 huruf g dan h dilaksanakan dan ditetapkan oleh pemerintah Daerah sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
