Correct Article 34
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
Current Text
(1) Penegakan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 huruf f dilakukan untuk mengurangi risiko bencana
yang
mencakup pemberlakuan peraturan tentang tata ruang, standar keselamatan, dan penerapan sanksi terhadap pelanggar.
(2) Pemerintah secara berkala melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tata ruang dan pemenuhan standar keselamatan.
Your Correction
