Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Persyaratan analis ririko bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf e disusun dan ditetapkan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah. (2) Pemenuhan syarat analis resiko bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjukan dalam dokumen yang disahkan oleh pejabat pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Badan Penanggulangan Bencana Daerah melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan analis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction