Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemaduan dalam perencanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf d dilakukan dengan cara mencantumkan unsur-unsur rencana penanggulangan bencana ke dalam rencana pembangunan Daerah.
Your Correction