Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c dilakukan melalui kegiatan: a. identifikasi dan pengenalan terhadap sumber bahaya atau ancaman bencana; b. Pemantauan terhadap: 1) Penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam 2) Penggunaan teknologi tinggi; c. Pengawasan terhadap pelaksanaan tata ruang dan pengelolaan lingkungan hidup; dan d. penguatan ketahanan sosial masyarakat.
Your Correction