Correct Article 31
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
Current Text
Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c dilakukan melalui kegiatan:
a. identifikasi dan pengenalan terhadap sumber bahaya atau ancaman bencana;
b. Pemantauan terhadap:
1) Penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam
2) Penggunaan teknologi tinggi;
c. Pengawasan terhadap pelaksanaan tata ruang dan pengelolaan lingkungan hidup; dan
d. penguatan ketahanan sosial masyarakat.
Your Correction
