Correct Article 30
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
Current Text
(1) Untuk melakukan upaya pengurangan risiko bencana dilakukan penyusunan rencana aksi pengurangan risiko bencana.
(2) Rencana aksi pengurangan risiko bencana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa Rencana Aksi Daerah pengurangan risiko bencana.
(3) Rencana Aksi Daerah pengurangan risiko bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun secara menyeluruh dan terpadu dalam satu forum yang meliputi unsur dari Pemerintah Daerah, non pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha di Daerah yang dikoordinasikan oleh BPBD.
(4) Rencana Aksi Daerah pengurangan risiko bencana ditetapkan oleh Kepala BPBD setelah dikoordinasikan dengan instansi/lembaga yang bertanggungjawab di bidang perencanaan pembangunan daerah dengan mengacu pada rencana aksi nasional pengurangan risko bencana.
(5) Rencana Aksi Daerah pengurangan risiko bencana ditetapkan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat ditinjau sesuai dengan kebutuhan.
Your Correction
