Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam situasi tidak terjadi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a meliputi: a. perencanaan penanggulangan bencana dan evaluasi kebijakan pembangunan yang berisiko bencana; b. pengurangan risiko bencana; c. pencegahan; d. pemaduan dalam perencanaan pembangunan; e. . persyaratan analisis risiko bencana f. . pelaksanaan dan penegakan rencana tata ruang; g. pendidikan dan pelatihan; dan h. persyaratan standar teknis penanggulangan bencana.
Your Correction