Correct Article 65
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
Current Text
Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan dan hasil audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ditemukan adanya penyimpangan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
