Correct Article 64
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
Current Text
(1) Dalam melaksanakan pengawasan terhadap laporan upaya pengumpulan sumbangan, Pemerintah Daerah dapat meminta laporan tentang hasil pengumpulan.
(2) Laporan hasil pengumpulan sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah serta masyarakat dapat meminta agar dilakukan audit.
Your Correction
