Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 64

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melaksanakan pengawasan terhadap laporan upaya pengumpulan sumbangan, Pemerintah Daerah dapat meminta laporan tentang hasil pengumpulan. (2) Laporan hasil pengumpulan sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah serta masyarakat dapat meminta agar dilakukan audit.
Your Correction