Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 60

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bantuan bencana dapat berupa pangan dan nonpangan serta pekerja kemanusiaan atau relawan. (2) Pengelolaan bantuan bencana meliputi upaya pengumpulan, penyimpanan, dan penyaluran bantuan bencana yang berasal dari dalam maupun luar negeri yang berbentuk uang dan/atau barang. (3) Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan untuk mengalokasikan dan mendistribusikan bantuan bencana kepada Masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction