Correct Article 58
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
Current Text
(1) Pemerintah Daerah menyediakan dan memberikan bantuan bencana kepada korban bencana.
(2) Bantuan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
a. santunan duka cita;
b. santunan kecacatan;
c. pinjaman lunak untuk usaha produktif; dan
d. bantuan pemenuhan kebutuhan dasar.
(3) Pemerintah Daerah, melakukan pengelolaan sumber daya bantuan bencana pada semua tahap bencana.
Your Correction
