Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 55

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dana penanggulangan bencana dalam tahap pascabencana digunakan untuk kegiatan: a. rehabilitasi; dan b. rekonstruksi.
Your Correction