Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 53

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dana penanggulangan bencana pada tahap prabencana dialokasikan untuk kegiatan dalam situasi : a. tidak terjadi bencana; dan b. terdapat potensi terjadinya bencana.
Your Correction