Correct Article 53
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
Current Text
Dana penanggulangan bencana pada tahap prabencana dialokasikan untuk kegiatan dalam situasi :
a. tidak terjadi bencana; dan
b. terdapat potensi terjadinya bencana.
Your Correction
