Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sumber pembiayaan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah bersumber dari APBD. (2) Selain bersumber dari APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembiayaan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah dapat bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara; b. Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi; dan c. Sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat (3) Pemerintah Daerah mendorong partisipasi masyarakat dalam penyediaan dana yang bersumber dari masyarakat.
Your Correction