Correct Article 24
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
Current Text
(1) Bupati MENETAPKAN status keadaan darurat bencana yang menjadi kewenangannya dengan Keputusan Bupati atas rekomendasi BPBD.
(2) Kriteria untuk MENETAPKAN status keadaan darurat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. jumlah korban;
b. kerugian harta benda;
c. kerusakan sarana dan prasarana;
d. luasan wilayah yang terkena bencana; dan
e. dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.
(3) Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) MENETAPKAN secara jelas jenis bencana yang meliputi bencana yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dan/atau bencana yang menjadi tanggung jawab Pelaku Usaha.
(4) Jenis bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan atas kriteria:
a. kejadian di luar kemampuan manusia; dan/atau
b. penyebab bencana tidak berasal dari usaha dan/atau kegiatan manusia.
(5) Pemerintah Daerah bertanggung jawab sepenuhnya untuk melakukan kegiatan penanggulangan bencana yang menjadi tanggung jawabnya.
(6) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang menimbulkan bencana wajib bertanggung jawab sepenuhnya atas pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana.
Your Correction
