Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, Pemerintah Daerah dapat: a. MENETAPKAN daerah rawan bencana menjadi daerah terlarang untuk permukiman dan kawasan terbangun; dan/atau b. mencabut atau mengurangi sebagian atau seluruh hak kepemilikan setiap orang atas suatu benda sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (2) Setiap orang yang hak kepemilikannya dicabut atau dikurangi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berhak mendapat ganti rugi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction