Correct Article 17
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
Current Text
(1) Lembaga internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 berkewajiban menyelaraskan dan mengkoordinasikan kegiatannya dalam penanggulangan bencana dengan kebijakan penanggulangan bencana yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
(2) Lembaga internasional berkewajiban memberitahukan kepada Pemerintah Daerah mengenai aset-aset penanggulangan bencana yang dibawa.
(3) Lembaga internasional berkewajiban mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menjunjung tinggi latar belakang sosial, budaya, dan agama masyarakat setempat.
(4) Lembaga internasional berkewajiban mengindahkan ketentuan yang berkaitan dengan keamanan dan keselamatan.
Your Correction
