Correct Article 16
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
Current Text
(1) Peran lembaga internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, untuk mendukung penguatan upaya penanggulangan bencana, pengurangan ancaman dan risiko bencana, pengurangan penderitaan korban bencana, serta mempercepat pemulihan kehidupan masyarakat.
(2) Lembaga internasional dapat ikut serta dalam upaya penanggulangan bencana
(3) Pekerja dari Lembaga Internasional mendapatkan jaminan perlindungan dari Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Lembaga-lembaga internasional dalam melaksanakan kegiatan penanggulangan bencana berhak mendapatkan akses yang aman ke wilayah terkena bencana.
Your Correction
