Correct Article 14
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
Current Text
(1) Tim relawan memiliki tanggungjawab meliputi :
a. Membangun komitmen bersama dalam penanggulangan bencana yang kokoh;
b. Mengkoordinasikan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengendalian kegiatan kerelawanan;
c. Memimpin dan membangun kerjasama tim.
(2) Relawan dalam menjalankan tugasnya mendapatkan perlindungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pembiayan setiap kebutuhan operasional yang diperlukan oleh tim relawan penanggulangan bencana menggunakan dana penanggulangan bencana.
Your Correction
