Correct Article 12
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
Current Text
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi dan mengembangkan bentuk peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana dengan membentuk Forum Pengurangan Risiko Bencana yang melibatkan semua pemangku kepentingan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai maksud, tujuan pembentukan, unsur keaanggotaan, tugas pokok dan fungsi Forum Pengurangan Risiko Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
