Correct Article 9
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
Current Text
(1) Dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, setiap penanggung jawab lembaga usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan bencana berkewajiban:
a. menjaga dan memelihara kehidupan sosial masyarakat yang harmonis;
b. mencegah terjadinya bencana yang disebabkan oleh kegiatan dan/atau usaha;
c. menghindari penggunaan teknologi yang tidak ramah lingkungan dan berisiko bencana serta mengembangkan teknologi ramah lingkungan dan berbasis pengurangan risiko bencana;
d. memberikan informasi yang benar dan akurat kepada publik tentang bahaya atau potensi kegiatan dan/atau usaha yang dapat menimbulkan bencana;
e. memberikan informasi tentang upaya pengurangan risiko bencana;
f. memberikan informasi peringatan dini kepada publik khususnya pada masyarakat yang berpotensi terkena akibat bencana; dan
g. Lembaga Usaha berkewajiban menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan usahanya yang berpotensi menimbulkan bencana.
(2) Dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, setiap penanggung jawab Lembaga usaha dan/atau kegiatan yang telah menimbulkan bencana berkewajiban:
a. segera melaporkan kepada Pemerintah Daerah tentang kejadian atau peristiwa bencana;
b. menghentikan kegiatan yang menimbulkan bencana sesuai dengan waktu yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sampai dengan ditemukannya upaya untuk mencegah terjadinya bencana;
c. melakukan kegiatan tanggap darurat bencana;
d. memulihkan kondisi lingkungan seperti semula; dan/atau
e. memberikan ganti kerugian kepada setiap orang yang menderita kerugian akibat bencana yang ditimbulkan oleh kegiatan dan/atau usahanya.
(3) Bupati berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan apabila:
a. mengakibatkan terjadinya bencana bagi masyarakat; dan/atau
b. tidak melaksanakan kegiatan tanggap darurat dan pasca bencana yang menjadi tanggung jawabnya.
(4) Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan dalam bentuk tertulis yang terdiri dari:
a. teguran/peringatan;
b. paksaan pemerintah; dan/atau
c. pencabutan/pembatalan perizinan usaha dan/atau kegiatan.
(5) Tata cara pemberian sanksi administratif diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
