Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, setiap penanggung jawab lembaga usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan bencana berkewajiban: a. menjaga dan memelihara kehidupan sosial masyarakat yang harmonis; b. mencegah terjadinya bencana yang disebabkan oleh kegiatan dan/atau usaha; c. menghindari penggunaan teknologi yang tidak ramah lingkungan dan berisiko bencana serta mengembangkan teknologi ramah lingkungan dan berbasis pengurangan risiko bencana; d. memberikan informasi yang benar dan akurat kepada publik tentang bahaya atau potensi kegiatan dan/atau usaha yang dapat menimbulkan bencana; e. memberikan informasi tentang upaya pengurangan risiko bencana; f. memberikan informasi peringatan dini kepada publik khususnya pada masyarakat yang berpotensi terkena akibat bencana; dan g. Lembaga Usaha berkewajiban menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan usahanya yang berpotensi menimbulkan bencana. (2) Dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, setiap penanggung jawab Lembaga usaha dan/atau kegiatan yang telah menimbulkan bencana berkewajiban: a. segera melaporkan kepada Pemerintah Daerah tentang kejadian atau peristiwa bencana; b. menghentikan kegiatan yang menimbulkan bencana sesuai dengan waktu yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sampai dengan ditemukannya upaya untuk mencegah terjadinya bencana; c. melakukan kegiatan tanggap darurat bencana; d. memulihkan kondisi lingkungan seperti semula; dan/atau e. memberikan ganti kerugian kepada setiap orang yang menderita kerugian akibat bencana yang ditimbulkan oleh kegiatan dan/atau usahanya. (3) Bupati berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan apabila: a. mengakibatkan terjadinya bencana bagi masyarakat; dan/atau b. tidak melaksanakan kegiatan tanggap darurat dan pasca bencana yang menjadi tanggung jawabnya. (4) Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan dalam bentuk tertulis yang terdiri dari: a. teguran/peringatan; b. paksaan pemerintah; dan/atau c. pencabutan/pembatalan perizinan usaha dan/atau kegiatan. (5) Tata cara pemberian sanksi administratif diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction