Correct Article 68
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
Current Text
Jika pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) terdapat korban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, dikenakan ketentuan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
