Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 68

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jika pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) terdapat korban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, dikenakan ketentuan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction