Correct Article 67
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
Current Text
(1) Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atau setiap orang yang tidak melaksanakan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4), diancam pidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
Your Correction
