Correct Article 6
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
Current Text
Wewenang Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana meliputi:
a. penetapan kebijakan penanggulangan bencana pada wilayahnya selaras dengan kebijakan pembangunan daerah;
b. pembuatan perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur-unsur kebijakan penanggulangan bencana;
c. pelaksanaan kebijakan kerja sama dalam penanggulangan bencana dengan kabupaten/kota lain;
d. pengaturan penggunaan teknologi yang berpotensi sebagai sumber ancaman atau bahaya bencana pada wilayahnya;
e. perumusan kebijakan pencegahan penguasaan dan pengurasan sumber daya alam yang melebihi kemampuan alam pada wilayahnya;
f. MENETAPKAN kebijakan muatan lokal penanggulangan bencana dalam tingkat pendidikan dasar;
g. mengembangkan teknologi yang ramah lingkungan dan berbasis pada pengurangan risiko bencana;
h. mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan
serta eksploitasi sumber daya alam secara berlebihan;
i. mengatur dan mengendalikan kegiatan pengumpulan dan penyaluran dana dan barang dalam kegiatan penanggulangan bencana dimana Instansi Penyelenggaran Penanggulangan Bencana sebagai koordinator;
j. melakukan pengawasan dan evaluasi dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana;
k. memerintahkan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang menimbulkan Bencana untuk melakukan upaya pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan lingkungan;
l. menghentikan usaha dan/atau kegiatan sementara waktu sampai dengan ditaatinya perintah dalam rangka pentaatan penanggulangan bencana;
m. mencabut izin atau merekomendasikan untuk dicabut izin usaha dan/atau kegiatan yang telah melanggar ketentuan penanggulangan bencana;
n. melaksanakan penegakan hukum sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan; dan
o. mengembangkan kerjasama dan kemitraan dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dengan pihak ketiga sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
Your Correction
