Correct Article 5
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
Current Text
Tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Penanggulangan Bencana meliputi:
a. penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena Bencana sesuai dengan standar pelayanan minimum;
b. pelindungan masyarakat dari dampak Bencana;
c. pengurangan risiko bencana dan pemaduan pengurangan risiko Bencana dengan program pembangunan;
d. pengalokasian Dana Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam APBD yang memadai;
e. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan penanggulangan bencana dalam perencanaan pembangunan Daerah dan tata ruang;
f. pembentukan Badan yang menyelenggarakan Penanggulangan Bencana di Daerah;
g. terjaminnya perlindungan keselamatan atas risiko yang dihadapi bagi petugas yang bekerja dalam kegiatan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
h. pelaksanaan kajian/penelitian pembangunan yang berisiko Bencana serta pengembangan penanggulangan Bencana;
i. peningkatan kapasitas sumberdaya manusia dalam Penanggulangan Bencana;
j. pengelolaan sistem informasi penanggulangan Bencana berbasis teknologi informasi; dan
k. pelaksanaan kegiatan dan koordinasi penanggulangan Bencana dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang berbatasan dengan Daerah.
Your Correction
