Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Penanggulangan Bencana meliputi: a. penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena Bencana sesuai dengan standar pelayanan minimum; b. pelindungan masyarakat dari dampak Bencana; c. pengurangan risiko bencana dan pemaduan pengurangan risiko Bencana dengan program pembangunan; d. pengalokasian Dana Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam APBD yang memadai; e. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan penanggulangan bencana dalam perencanaan pembangunan Daerah dan tata ruang; f. pembentukan Badan yang menyelenggarakan Penanggulangan Bencana di Daerah; g. terjaminnya perlindungan keselamatan atas risiko yang dihadapi bagi petugas yang bekerja dalam kegiatan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; h. pelaksanaan kajian/penelitian pembangunan yang berisiko Bencana serta pengembangan penanggulangan Bencana; i. peningkatan kapasitas sumberdaya manusia dalam Penanggulangan Bencana; j. pengelolaan sistem informasi penanggulangan Bencana berbasis teknologi informasi; dan k. pelaksanaan kegiatan dan koordinasi penanggulangan Bencana dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang berbatasan dengan Daerah.
Your Correction