Correct Article 3
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Current Text
(1) Maksud dibentuknya Peraturan Daerah ini adalah untuk menjamin kepastian hukum dan menjadikan pedoman dalam penyelenggaraan kearsipan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan BUMD.
(2) Tujuan dibentuknya Peraturan Daerah ini adalah untuk :
a. melindungi kepentingan Pemerintah Daerah, BUMD dan masyarakat dalam pengelolaan dan pemanfaatan arsip;
b. menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah;
c. menjamin keselamatan dan keamanan arsip melalui tatakelola arsip yang andal;
d. mewujudkan sistem penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif dan terpadu; dan
e. meningkatkan kualitas pelayanan publik, dalam pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya.
Your Correction
