Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendampingan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf f, dilakukan dalam hal terdapat permasalahan hukum dalam proses dan pelaksanaan perizinan yang melibatkan DPMPTSP. (2) Pendampingan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah.
Your Correction