Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
DPMPTSP dan/atau Perangkat Daerah teknis melakukan Pengawasan terhadap peiaksanaan perizinan dan nonperizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Your Correction