Correct Article 42
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA
Current Text
DPMPTSP dan/atau Perangkat Daerah teknis melakukan Pengawasan terhadap peiaksanaan perizinan dan nonperizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Your Correction
