Correct Article 20
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA
Current Text
(1) Pelayanan konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf e, minimal meliputi:
a. konsultasi teknis jenis layanan Perizinan Berusaha;
b. konsultasi aspek hukum Perizinan Berusaha; dan
c. pendampingan teknis.
(2) Pelayanan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di ruang konsultasi yang disediakan dan/atau daring.
(3) Layanan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh DPMPTSP berkoordinasi dengan Perangkat Daerah terkait secara inleraktif.
Paragraf 7.
Your Correction
