Correct Article 39
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA
Current Text
(1) Pemberian kemudahan dalam Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) dapat berupa laporan kegiatan penanaman modal.
(2) Laporan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diwajibkan bagi pelaku usaha mikro.
(3) Laporan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan setiap 6 (enam) bulan dalam 1 (satu) tahun laporan bagi pelaku usaha kecil.
Your Correction
