Correct Article 38
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA
Current Text
(1) Ketentuan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dapat dikecualikan bagi Pelaku UMK.
(2) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kemudahan dalam Pengawasan.
Your Correction
