Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketentuan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dapat dikecualikan bagi Pelaku UMK. (2) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kemudahan dalam Pengawasan.
Your Correction