Correct Article 37
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA
Current Text
(1) Pengawasan insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b dilakukan melalui:
a. adanya pengaduan masyarakat;
b. adanya pengaduan dan/atau kebutuhan dari Pelaku Usaha;
c. adanya indikasi Pelaku Usaha mclakukan kegiatan tidak sesuai dengan ketentuan j>eraturan perundang-undangan; atau
d. kebutuhan sangat mendesak berupa terjadinya pencemaran lingkungan dan/atau hal-hal lain yang dapat me m bahay akan keselamatan masyarakat dan/atau mengganggu perekonomian Daerah.
(2) Pengawasan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sewaktu-waktu dan dapat dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pelaku Usaha.
(3) Pengawasan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui inspeksi lapangan dan/atau virtual.
(4) Pengawasan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan memeriksa kesesuaian data dan informasi pelaksanaan kegiatan usaha.
Paragraf 6.
Your Correction
