Correct Article 36
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA
Current Text
(1) Pengawasan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a dilakukan melalui:
a. inspeksi lapangan tahunan sesuai dengan perencanaan sebagaimana diatur dalam Pasal 33;
dan
b. laporan berkala Pelaku Usaha.
(2) Inspeksi lapangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui kunjungan:
a. fisik; dan
b. virtual.
(3) Laporan berkala Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui:
a. standar pelaksanaan kegiatan usaha;
b. kewajiban pelaksanaan kegiatan usaha; dan/atau
c. data perkembangan kegiatan usaha.
Your Correction
