Correct Article 18
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA
Current Text
(1) Pemerintah Daerah menyelenggarakan dan mengembangkan sistem informasi Perizinan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf
c. (2) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola secara terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat.
(3) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. informasi profil kelembagaan Perangkat Daerah;
b. informasi tentang standar pelayanan Perizinan Berusaha;
c. informasi tentang penilaian kinerja PTSP; dan
d. informasi mengenai kendala dan/atau keadaan kahar dalam pen^unaan sistem informasi.
(4) Penyelenggaraan dan pengembangan sistem informasi Perizinan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan:
a. memenuhi permintaan layanan informasi; dan
b. memberikan informasi terkait layanan Perizinan Berusaha yang tidak dilayani melalui Sistem OSS dan Perizinan Nonberusaha.
(5) Keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d ditetapkan oleh Bupati.
Paragraf 5.
- n -
Your Correction
