Correct Article 16
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA
Current Text
(1) Pelaksanaan layanan pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a dan huruf e, dilakukan oleh pegawai yang ditugaskan pada kantor depan.
(2) Pelaksanaan layanan pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b sampai dengan huruf g kecuali huruf e, dilakukan oleh pegawai yang ditugaskan pada kantor belakang.
(3) Pegawai yang ditugaskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dari bidang yang memiliki fungsi pengaduan pada DPMPTSP.
Your Correction
