Correct Article 15
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA
Current Text
(1) Pengelolaan pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b dilakukan secara cepat, tepat, transparan, adil, tidak diskriminatif, dan tidak dipungut biaya.
(2) Pengelolaan.
(2) Pengelolaan pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan tahapan:
a. menerima pengaduan atas layanan Perizinan Berusaha, memeriksa kelengkapan dokumen pengaduan, menanggapi, dan memberikan tanda terima kepada pengadu;
b. menelaah, mengklasifikasi, dan memprioritaskan penyelesaian pengaduan;
c. memproses penyelesaian setiap pengaduan dalam hal substansi pengaduan terkait langsung dengan layanan Perizinan Berusaha;
d. dalam hal substansi pengaduan tidak menjadi kewenangan DPMPTSP, pengaduan disalurkan kepada kepala Perangkat Daerah terkait;
e. menyampaikan informasi dan/atau tanggapan kepada pengadu dan/atau pihak terkait;
f. melakukan penatausahaan, pencatatan dan pelaporam hasil pengelolaan pengaduan; dan
g. memantau dan mengevaluasi pengelolaan p>engaduan.
(3) Durasi waktu pengelolaan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pelaksanaan pengelolaan pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terintegrasi dengan kementerian/lembaga dan perangkat daerah melalui Sistem OSS.
Your Correction
