Correct Article 33
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA
Current Text
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) huruf a mencakup penyusunan waktu dalam pelaksanaan Pengawasan, anggaran, dan sumber daya manusia pelaksana Pengawasan.
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap setiap kegiatan usaha dengan pengaturan frekuensi pelaksanaan Pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
