Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(l)Bagi Pelaku Usaha di Daerah tertinggal, terdepan, terluar, dan/atau wilayah yang belum memiliki aksesibilitas yang memadai di Daerah, permohonan Perizinan Berusaha dapat diajukan di kantor kecamatan atau kantor kelurahan/desa. (2) Selain. (2) Selain mengajukan di kantor kecamatan atau kantor kelurahan/desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan Perizinan Berusaha pada pelayanan bergerak yang diselenggarakan oleh DPMPTSP. (3) Pengajuan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), didaftarkan di Sistem OSS oleh perangkat kecamatan atau perangkat kelurahan/desa dengan menggunakan hak akses yang dimiliki oleh Pelaku Usaha paling lama 3 (tiga) hari setelah diterima dari Pelaku Usaha yang memberi kuasa pengajuan Perizinan Berusaha di Daerah.
Your Correction