Correct Article 8
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA
Current Text
(1) Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c terdiri atas sektor:
a. perikanan;
b. pertanian;
c. lingkungan hidup;
d. perindustrian;
e. perdagangan;
f. pekeijaan umum dan perumahan rakyat;
g. transportasi;
h. kesehatan, obat, dan makanan;
i. pendidikan dan kebudayaan;
j. pariwisata;
k. pos, telekomunikasi, i>enyiaran, dan sistem dan transaksi elektronik; dan
l. ketenagakerjaan.
(2) Perizinan.
(2) Perizinan Berusaha pada masing-masing sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
