Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c terdiri atas sektor: a. perikanan; b. pertanian; c. lingkungan hidup; d. perindustrian; e. perdagangan; f. pekeijaan umum dan perumahan rakyat; g. transportasi; h. kesehatan, obat, dan makanan; i. pendidikan dan kebudayaan; j. pariwisata; k. pos, telekomunikasi, i>enyiaran, dan sistem dan transaksi elektronik; dan l. ketenagakerjaan. (2) Perizinan. (2) Perizinan Berusaha pada masing-masing sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction